GUNUNGKIDUL - // www.RiderNet.co // Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Kerpergok berduaan di dalam kamar mandi kantor saat jam kerja, yang menjadikan mencuatnya berita tidak sedap, mengguncang Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/02/2025).
Dua oknum tersebut (IM), laki-laki,bekerja di Bidang Tenaga Kerja dan perempuan (T), yang berprofesi sebagai bendahara keuangan di Dinas Tenaga Kerja, dugaan kasus perzinahan ini, sudah dilaporkan oleh istri dari (IM), yang bekerja di DPMTP Gunungkidul.
Kronologi peristiwa tersebut, pertama kali diketahui oleh seorang ASN dari Dinas lain yang kantornya berada di kompleks dan lantai yang sama. Selain itu, keduanya juga terekam jelas oleh kamera CCTV milik Kominfo, saat memasuki kamar mandi yang terletak di lantai dua, sisi timur gedung dan area yang memang terpantau CCTV.
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kedua ASN tersebut diketahui sudah saling mengenal sejak mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Keduanya memang baru diangkat jadi CPNS tahun 2023 yang lalu.
Berdasarkan pengakuan narasumber, dugaan perselingkuhan ini bukan kali pertama, pada tahun 2023, Istri (IM),pernah memergoki bukti-bukti perselingkuhan antara (IM),dan (T), di ponsel suaminya. Meskipun saat itu istri (IM), memaafkan suaminya, namung kejadian serupa justru kembali.
Peristiwa adanya dugaan perzinahan di kamar mandi tersebut, diperkirakan terjadi sekitar dua hingga tiga minggu yang lalu. Namun, keributan pecah pada Kamis, 13 Februari saat istri (IM), melabrak (T), di kantor. Selanjutnya keesokan harinya, istri (IM), melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dengan membawa bukti rekaman CCTV serta dokumentasi dari kejadian sebelumnya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, saat di wawancarai awak media, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tersebut dibuat oleh istri dari ASN yang dituduh berselingkuh itu. Laporan tersebut masuk ketika masa jabatan Bupati Gunungkidul yang lama Sunaryanto hendak berakhir.
"Ya beberapa hari sebelum Bapak [Sunaryanta] berakhir. Bapak kan masa jabatannya habis tanggal , 18 atau 19 Februari kalau nggak salah," tutur Iskandar.
Bukan Bupati Sunaryanto memerintahkan kepada dirinya beserta dengan Sekda untuk menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya pun langsung memerintahkan kepada atasan langsung dari 2 oknum ASN tersebut untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan.
Namun hasilnya seperti apa sampai sekarang belum dia ketahui. Jika hasil pemeriksaan oleh atasan 2 ASN tersebut sudah diketahui, maka BKPPD Gunungkidul akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Jika terbukti melanggar, kedua ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Iskandar mengakui, jika yang melaporkan peristiwa tersebut adalah istri sah dari oknum ASN yang diduga berselingkuh. Dalam laporannya istri sah tersebut juga menyebarkan foto sebagai bukti perselingkuhan keduanya.
"Ya njenengan tahu to, benar jika istrinya Sah, yang melaporkan dugaan selingkuh itu. Namun saya tidak menyebutkan inisial namanya, dan bekerja di bidang apa? Jabatan fungsional saja," pungkas Iskandar.**
( Redaksi )
Posting Komentar