Maraknya Rentenir Berkedok Koperasi Di Gunungkidul Yang Merusak Ekonomi Masyarakat

GUNUNGKIDUL - // www.RiderNet.co // Maraknya Rentenir ilegal yang berkedok Koperasi, dengan bunga pinjaman sangat tinggi, sudah menjamur dan sangat meresahkat Masyarakat, seputar wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY, Sabtu (25/01/2025). 

Dasar Hukum Koperasi sudah diatur oleh Pemerintah didalam Undang- Undang Koperasi, yang dituangkan di dalam Dasar Hukum Koperasi, Undang-Undang( UUD) No.25 tahun 1992, tentang Perkoperasian dan Perubahannya sebagai Informasi. Undang-Undang Koperasian, mengatur sejumlah ketentuan tentang Koperasi termasuk diantaranya fungsi Koperasi Syarat Pembentukan. Perubahan Koperasi dan lainya, namun demikian ada juga Masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi demi kepentingan Pribadi, saat ini marak dan menjamur di tengah masyarakat.

Salah satu contoh Koperasi yang di duga masih ilegal, sering disebut oleh masyarakat luas bank plecit, jenis pinjaman uang yang mengatasnamakan Koperasi. Yang mana hanya bermodalkan Promes dan uang pribadi bisa beroperasi meminjamkan uang, serta nasabah hanya bermodalkan foto copy (KTP), ketika sudah berkeluarga, tidak memakai persetujuan suami pun bisa direalisasi, serta tanpa ada aturan yang jelas dan mengikat.

Salah satu nasabah bang plecit (NG),Warga Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Ia salah satu nasabah Koperasi menjelaskan, bahwa dirinya juga pinjam Rp.1000.000 (satu juta rupiah) di Koperasi bang Plecit.

“Dari pinjaman Rp.1000.000 (satu juta rupiah) saya kena potongan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk tabungan, dan Rp.25.000(Dua Puluh Lima Ribu) untuk adminitrasi, hanya menerima Rp.925.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu), dengan angsuran Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu) selama 10 minggu,”ucap Nasabah.

Saat di konfirmasi melalui melalui pesan Whats app karyawan Koperasi (petugas Lapangan) mengatakan, dirinya membenarkan bahwa setiap pinjaman ada jaminanya. Setiap pinjaman di koperasi ini pasti ada jaminanya, salah satunya dengan jaminan foto Copi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. 

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, juga berharap kepada Dinas terkait dan Pemerintah Daerah Gunungkidul, untuk bisa menertipkan Rentenir berkedok Koperasi tersebut.

"Semoga Rentenir berkedok Koperasi yang meresahkan masyarakat ini, bisa segera teratasi karena sangat meresahkan Masyarakat, ” harapan Masyarakat.

Lebih lanjut tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, selain meresahkan masyarakat, bunganya juga sangat tinggi. kalau Pengusaha tersebut mau mengurus perizinan resmi, di pastikan akan dapat mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).**

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama