Tergugat BPKP DIY Tidak Hadir Secara Langsung, Mediasi PMH Ditunda

 


BANTUL- // www.RiderNet.co //  Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari sebagai penggugat kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (03/06). Sebagai tergugat, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) DIY, tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.Rabu,04/06/2025


Pada sidang kali kedua atau tahap mediasi tersebut, penggugat Aris Suryanto hadir secara pribadi tanpa  kuasa hukum. Sementara, tergugat dalam hal ini BPKP DIY diwakili oleh kuasa hukum, tanpa kehadiran para tergugat.


Sementara itu, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dalam kesempatan tersebut, penggugat dan para tergugat sepakat menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Negeri Bantul sebagai mediator.


Proses mediasi yang dipimpin oleh hakim tunggal, Gatot Raharjo, SH.,MH., sebagai mediator, terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran para tergugat, sebagai mana diatur dalam pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa “Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.


Ketidak hadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi, merujuk ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah seperti halnya, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri, atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.


Jika terjadi demikian, Hakim Mediator dalam perkara tersebut, diperbolehkan menawarkan opsi kehadiran tergugat melalui komunikasi audio visual jarak jauh (zoom), apabila para tergugat sedang dalam penugasan resmi yang tidak memungkinkan hadir secara fisik di pengadilan.


Lantaran kendala tersebut, penggugat Aris Suryanto berujar, sidang mediasi ditunda dan akan dijadwalkan ulang sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Hakim Mediator.


“Dengan harapan seluruh pihak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana elektronik sesuai ketentuan,” ujarnya.


Diketahui, sebelumnya pada 20 Mei 2025 lalu, Pengadilan Negeri Bantul telah menggelar sidang gugatan Aris Suryanto. Namun, pada sidang kali pertama tersebut, pihak tergugat diwakili Biro hukum BPKP DIY, hadir tanpa surat kuasa tergugat, sehingga majelis hakim menganggap tergugat tidak hadir secara hukum.**


Sumber: Infu gunungkidul

Post a Comment

أحدث أقدم