Aliansi Wartawan Online Jateng Desak Polisi Agar Segera Menangkap Penjual Rokok Ilegal di Cilacap

 


CILACAP - // RiderNet.co// Kasus yang melibatkan dua oknum wartawan di Cilacap, SJ dan ZL, telah memicu gelombang keprihatinan di kalangan media dan masyarakat, tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga di luar daerah.


Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari berbagai perwakilan media online, secara resmi melaporkan seorang penjual rokok ilegal tanpa cukai berinisial Jajang (J) ke Polresta Cilacap, pada Kamis, (3/4/2025).


"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai," tegas Angger Suhodo, perwakilan Aliansi, pada Kamis (3/4/2025) saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap. 


Aliansi solidaritas media online dalam perwakilanya menegaskan bahwa pentingnya, penegakan hukum yang konsisten" dan mendesak Polresta Cilacap untuk bertindak adil dan transparan.


"Jangan sampai pelaku penjual produk ilegal akan semakin merajalela dan kebal hukum," ujar Mulyadi Tanjung dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyuarakan harapan agar penegak hukum "tidak tebang pilih" dalam menangani kasus ini.


Angger Suhodo menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah "perbuatan melawan hukum (PMH)" yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


"Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.


Sementara Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng, yang menandatangani surat aduan, menambahkan, "sebenarnya kejadian ini bisa menjadi langkah buat penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap," Ungkapnya.


Aliansi akan mengirimkan surat aduan ke Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang. Mereka menyampaikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini" dan memberikan dukungan kepada dua oknum wartawan yang terlibat.


Selain dugaan penjualan rokok ilegal, juga ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman sesuai Pasal 368 KUHP, yang melibatkan wartawan SZ dan ZL.


Aliansi Wartawan Online Jawa Tengah menunjukkan "keprihatinan yang mendalam" dan komitmen kuat dalam menegakkan hukum serta melindungi kebebasan pers.


Mereka berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mengawasi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.**



(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama