GUNUNGKIDUL- // www.RiderNet.co //Dugaan pungutan liar (pungli) jasa pelayanan (japel) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Tahun 2009 – 2023 lalu, mencuat baru-baru ini.
Menurut informasi dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun menyebut bahwa, besaran atau prosentase potongan pungutan berdasar pada salah satu instrumen APBD yakni Surat Keputusan (SK) atau peraturan direktur.
Untuk selanjutnya hasil pemotongan tersebut dimasukkan dalam akun fiktif yang diberi nama biaya umum (BU). Disebut akun fiktif, karena biaya umum tidak ada dalam nomenklatur dan struktur SPBD dan DPA RSUD.
Sementara, pengunaan BU diperuntukan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam DPA RSUD diantaranya dana taktis direktur.
Terkait hal tersebut, Direktur RSUD Wonosari Diah Prasetyo Rini memastikan BU sudah dihentikan sejak tahun 2023 lalu.
"Terkait hal tersebut, Direktur RSUD Wonosari Diah Prasetyo Rini memastikan BU sudah dihentikan sejak tahun 2023 lalu.
Sementara, data BU pada era sebelum masa jabatannya, Diah, tidak bersedia memberikan keterangan. Meski demikian, pihaknya mengakui pernah mendengar hal tersebut.
"Nyuwun sewu kalau ini memang saya tidak menutup-nutupi tapi memang saya tidak paham, kalau saya jawab saya takut malah salah. Kalau teman-teman cerita hanya masuk telinga kiri keluar telinga kanan,” pungkas Diah.
Contributor :Info Gunungkidul
(Redaksi)
Posting Komentar