GUNUNGKIDUL – // www.RiderNet.co // Penggunaan dana hasil dugaan pungutan liar (pungli) jasa pelayanan (japel) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari diperuntukan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam DPA RSUD Ironisnya pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, tidak dilaporkan bupati Jumat,(21/03/2025)
Dari sumber informasi yang patut dipercaya menyebut, bahwa prosentase pungutan liar dari jasa pelayanan mengalami setidaknya 3 kali kenaikan yang cukup menyolok, dengan dasar Surat Keputuan (SK) Direktur RSUD saat itu.
Besar potongan tersebut yakni 19,5% pada tahun 2010-2016 atau naik sekitar 15,5% pada era Isti Indiyani, dari tahun sebelumnya 2009 hanya 4% saat Direktur RSUD Wonosari dijabat oleh dr. R. Hantyanto Noriswanto.
Kemudian terakhir pada era Direktur Heru Sulistyowati, pungutan liar japel kembali naik sekitar 5,5% sehingga potongan jasa pelayanan menjadi 25%.
Selain untuk menampung hasil pungutan liar jasa pelayanan, akun BU juga difungsikan untuk menampung potongan remunerasi sanksi disiplin pegawai yakni sebesar 50%. Yang mana, potongan denda atau sanksi tersebut seharunya disetor ke-Kas RSUD.
Terkait hal itu Kepala Puskesmas Saptosari, dr. Ari Hermawan mengutarakan pengalamannya.
Mantan Dokter RSUD Wonosari (2011-2019) ini mengakui bahwa pernah terjadi kejanggalan terhadap perhitungan jasa pelayanan yang ia terima.
Di tahun 2017 saya sudah ada dalam tanda kutip seperti kecurigaan. Kecurigaannya itu posisinya itu, kenapa ko antara hitung-hitungan yang kita sama-sama pahami yaitu terkait jasa pelayanan, itu kok jumlah yang kita terima itu tidak sesuai dengan hitungan-hitungan?,” ungkap Ari.
Namun demikian, dr. Ari begitu panggilan akrabnya, tidak bisa memastikan, bahwa BU tersebut diambil dari pungutan jasa pelayanan.**
Contributor : Info Gunungkidul
(Redaksi)
Posting Komentar