Budiyanto Warga Rongkop Gunungkidul masuk DPO Polda DIY


 GUNUNGKIDUL - // www.RiderNet.co //Seorang warga Kabupaten Gunungkidul, Budiyanto (42) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Dia menjadi buronan karena kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.


Informasi ini sebagaimana disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram @poldajogja, Kamis (14/3/2025).


"Daftar Pencarian Orang (DPO) Dasar: DPO/07/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal: 14 Maret 2025," tulis akun Polda DIY, Kamis (14/3/2025).


"Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," sambung unggahan Polda DIY.


Dalam unggahan itu, dipasang foto Budiyanto, dengan ciri-ciri bertubuh agak gemuk, kulit coklat dan rambut pendek. Adapun alamat domisili terakhirnya di Dusun Ngerong, RT 35/RW 10, Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, DIY.


Bagi yang menemukan atau mendapat informasi soal keberadaan pelaku, diimbau menghubungi kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga menghubungi Call Center Kepolisian 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.**


( Redaksi)

Post a Comment

أحدث أقدم