Jajaran Polres Wonogiri Berhasil Meringkus Pelaku dugaan Pemerkosaan Seorang Gadis Dibawah Umur

 


WONOGIRI - //www.RiderNet.co // Jajaran Polres Wonogiri, berhasil meringkus pelaku dugaan pemerkosaan seorang gadis dibawah umur, setelah adanya laporan. Kasus pemerkosaan tersebut dilakukan seorang pemuda berasal dari wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (08/02/2025).


Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K.,melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H.,membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan terhadap korban MZ (17), seorang pelajar asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dilakukan, pelaku RH (24), seorang pemuda asal Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.


" Adanya laporan, orang tua korban. Terhadap pelaku persetubuhan, terhadap anak yang masih di bawah umur, hingga hamil 6 bulan," jelas Anom.


Kronologi kejadian, berawal saat pelaku mengajak korban berjalan-jalan, pada bulan Agustus 2024, Saat itu pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya, dikarenakan cuaca hujan. Setelah beberapa saat, korban beristirahat di rumah pelaku, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku di dalam rumah tersebut.


Lebih lanjut Anom Prabowo menjelaskan, pada Senin (20/1/2025), ibu korban curiga atas perubahan tubuh pada anaknya. Selanjutnya, Ibu korban menanyakan apa yang terjadi dan akhirnya korban menceritakan, bahwa dirinya hamil setelah disetubuhi pelaku RH (24).


" Mengetahui hal tersebut, Orang tua korban kaget, anaknya sudah hamil 6 bulan. Selanjutnya orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri," imbuh Anom.


Setelah adanya laporan serta pendalaman dan penyidikan, Jajaran Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu (5/2/2025). Setelah ditangkap pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.


" Pelaku sudah berhasil diamankan, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Sat Reskrim Polres Wonogiri. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri," pungkas Anom.


Pelaku dijerat kasus persetubuhan, terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UU No. 17/2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.**


( Redaksi )

Post a Comment

أحدث أقدم