Turisti Hindriya, SE, MM, Dirut PT pueser Bumi Sejahtera Jangan Kambing Hitamkan Saya

 


GUNUNGKIDUL - // www.RiderNet.co // Direktur Utama PT, Pueser Bumi Sejahtera yang terseret dalam kasus TKD Sampang, dengan dijadikanya dia sebagai tersangka, kini terus berupaya untuk melakukan pembelaan, karena merasa tidak bersalah. Dalam pres rilisnya yang diberikan kepada awak media, Turisti Hindriya, SE MM, mengatakan, saat ini saya mendengar kabar bahwa saudara Triana, Kepala Dukuh yang dalam perjanjianya kontrak kerjasama mengaku tanah yang ditambang adalah tanah lungguh, bukan Tanah Kas Desa ( TKD ), sekarang disiapkan oleh oknum dari sebelah untuk tidak mengakui  tanda tangan dalam perjanjian sewa dengan PT Pueser Bumi Sejahtera, terang Dirut Turisti Hindriya, Senin malam, 24 Februari 2025.


Menurut Turisti hal itu dilakukan untuk mencari kambing hitam perkara hukum bahwa setelah Kepala Kalurahan lantas siapa yang perlu dijadikan target sebagai tersangka. Tujuanya pasti untuk menutupi para pelaku yang sebenarnya. Jika sangkaanya adalah pasal turut serta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat 1,maka  tidaklah mungkin seorang SHM lurah Sampang melakukan sendirian. Oleh karenanya pasti ada orang lain. Dimana harus ditemukan *meeting of mind (persekongkolah jahat oleh 2 orang atau lebih)* Saya kira sudah sangat jelas siapa - siapa yang terlibat di dalamnya. *Jangan kambinghitamkan saya*, harap Turisti mendapat keadilan dan kejujuran dari aparat penegak hukum.


Saudara dukuh Triana silahkan saja tidak mau mengakui tanda tanganya dalam kontrak kerjasama, tidak mengakui ongkos sewa yang 15 juta, tapi perlu diketahui, tim kuasa hukum kami sudah menyiapkan bukti - bukti, saksi dan kami sudah meminta adanya identiifikasi keaslian tanda tangan saudara Triana melalui laboraturium criminal POLRI sebagai alat dukung secara scentific.


Jika tetap memungkiri, bahkan nanti akan kami tantang secara adat berhadapan diluar hukum, dengan bersumpah mubahalah atau kalau perlu sumpah pocong, jika itu bukan tanda tangan saudara Triana. Orang kalau sudah dari awal memberikan keterangan bohong, maka untuk menutupi bohongnya ya terus akan melakukan kebohongan, tapi ingat, kebenaran akan menemukan jalanya sendiri, jelas Tiristi tegas.


Saya berharap kepada pihak penyidik jangan melindungi pihak - pihak atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.*PENYIDIK HARUS BUKA SECARA TERANG FAKTA PERISTIWANYA, JANGAN TEBANG PILIH DAN JANGAN SALAH TEBANG* Saya ingin kasus ini menjadi perhatian pusat dalam hal ini adalah Jaksa Agung dan komisi Kejaksaan RI.


Point satu: Siapa pelaku turut serta yakni perbuatan pengerukan TKD? nyata dan terang benderang, PT Pueser bumi tidak terlibat sama sekali.


Point kedua :Siapa yang diuntungkan atas sebab kerugian yang timbul, sudah jelas tampak dalam penyidikan.Point tiga : siapa yang menyuruh melakukan, juga nyata sudah terungkap.


Demikian pula persoalan suap, untuk yang dugaan 40juta, siapa yang transfer ke siapa tujuanya apa, sangat terang siapa pelakunya. Bukti - bukti digital secara nyata telah ditemukan oleh penyidik. Dan tentu itu bukan saya dong, jelas Turisti. Silahkan ditanyakan pada penyidik, sudah terang sekali. Kalau saya dijadikan tersangka itu hanya untuk tumbal, didholimi, dikorbankan. Karena saya tidak mau dimintai uang oleh okbum jaksa.


Melihat dan mengamati kasus yang terus bergulir ini, sangat menarik, kalau bisa kita mengomentari yang terjadi dan pengakuan seorang Direktur Utama PT Pueser Bumi Sejahtera seperti diatas, maka tidak tertutup kemungkinan ada kong kalikong antara pihak penambang yang waktu itu sebenarnya tidak punya ijin nambang dilokasi Sampang, tapi menambang hanya dengan dasar diijinkan oleh pemerintah Kalurahan Sampang. Sementara PT Pueser Bumi yang secara syah dan terang memiliki ijin resmi dan ada kontrak kerjasama yang syah  malah merasa dijadikan kambing hitam. Maka sangat wajar kalau ada dugaan permainan tidak jelas, bisa jadi suap,  antara pihak PT SJS, lurah, Dukuh  pihak dengan pihak kejaksaan.


Kita tunggu episode lanjutanya,  jika pihak PT. Pueser Bumi benar - benar tidak bersalah dan terus melakukan upaya pembelaaan serta mampu membuktikanya secara hukum,**


Contributor: P wajiyo

(Redaksi)

Post a Comment

أحدث أقدم