Diduga Oknum Kepala Dusun Karanggumuk ||, Kemejing, Semin Lakukan Asisila

 


GUNUNGKIDUL www.RiderNet.co //Oknum Kepala Dusun Karanggumuk II mendapatkan sanksi berupa sanksi teguran lisan dan Surat Peringatan pertama (SP) 1 dari pimpinan Kalurahan Kemejing, Semin, Gunungkidul, Lurah Sugiyarto karena diduga melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan dan pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu.


Diberikanya sanksi kepada Dukuh Karanggumuk II menurut Lurah Sugiyarto bagian dari langkah awal setelah Pemerintah Kalurahan mendapat laporan dari warga terkait aduan dugaan perselingkuhan antara Dukuh dengan warganya yang berinisial L,


“Kami sudah membentuk tim klarifikasi, hasilnya tidak ditemukan adanya fakta bahwa oknum Dukuh Karanggumuk II melakukan perselingkuhan dengan L,” terangnya.


Akhirnya Lurah melakukan tindakan memberi sanki kapada Dukuh Karanggumuk II berupa sanksi teguran juga Surat Peringatan (SP) 1 sebagai dasar dari dijatuhkan sanksi tersebut karena oknum Dukuh telah membuat resah masyarakat juga kegaduhan.


“Munculnya tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi WhatsApp messenger sangatlah tidak patut beredar di masyarakat,” ungkapnya.


Lurah mengatakan bahwa dirinya telah memberikan ruang kepada masyarakat atas aduan masalah Dukuh ini, selain itu juga berupaya membentuk tim investigasi,


“Dan dari hasil itu memang ada screenshotan percakapan Dukuh Karanggumuk II dengan L yang kami rasa juga tidak pantas, sehingga kami memberikan sanksi itu,” kata Lurah Kemejing Sugiyarto, Kamis, (27/2/2025).


Dijelaskan lebih lanjut mengenai surat pengunduran diri Dukuh yang saat ini menjadi polemik, Lurah Sugiyarto memberikan jawaban jika pihaknya tidak mengetahui hal itu,


“Karena surat yang dibuat oleh kalangan masyarakat, bukan di pihak Pemerintah Kalurahan,” terangnya.


Dilakukan penelusuran mengenai surat pengunduran diri Dukuh yang saat ini masih menjadi tuntutan warga Kemejing ternyata pihak Dukuh tidak menandatanganinya melainkan istri dari Dukuh Karanggumuk dan L yang melakukan tandatangan di surat pengunduran diri tersebut. Dan hingga berita ini diturunkan Lurah Kemejing tidak menerima surat pengunduran diri dari Dukuh karanggimuk ||



Lurah menerangkan bahwa apa yang telah dilakukannya sudah melalui mekanisme aturan yang jelas, bahkan dirinya juga telah berkonsultasi dengan Panewu bahkan kepada Kepala Dinas DPMKP2KB Gunungkidul perihal kasus ini.


“Yang dituduhkan itu barang buktinya lemah, dan memang tidak ditemukan alat bukti perselingkuhan, apalagi tindak pidana pemerkosaan sampai 8 kali seperti yang ditulis oleh media itu tidak terjadi, lalu kami harus berbuat apa lagi, padahal kami telah menjatuhkan sanksi,” katanya.


“Tapi kalau permintaan warga Dukuh harus dipecat kan harus ada prosedur yang jelas juga wong kita tidak menemukan bukti bahwa dia melakukan apa yang dituduhkan kok, kalo memeng terbukti mungkin kita akan lakukan,” jelas Sugiyarto.


Lebih lanjut Sugiyarto mengatakan adapun untuk kasus adanya pemerasan dan pemerkosaan bukan ranah pemerintah Kalurahan dalam menjatuhkan sanksi namun menurutnya pihak kepolisian yang berhak menanganinya.


“Di awal saya sudah sampaikan bila ini sudah dibentuk tim investigasi, dan tim tidak menemukan alat bukti, dan kami juga sudah memberikan sanksi teguran dan SP 1, bila ini dikaitkan dengan adanya pemerasan apa lagi pemerkosaan itu bukan kewenangna kami untuk menindaklanjutinya itu ranah kepolisian, silahkan melapor ke polisi bukan ke Kalurahan,” tutup Sugiyarto.**


( Redaksi )

Post a Comment

أحدث أقدم