PONOROGO - //RiderNet.co // Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo maraton menyelesaikan kasus pungutan liar (pungli) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah, pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (05/11/2024).
Kasubsi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menuturkan pasca menahan kades nonaktif (SR), kini lima Kepala Dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo ditahan, jarak penahanan SR dengan kelima tersangka lain hanya hitungan hari.
“Yang dijebloskan penjara ada 4, adalah masing-masing DJS, MU, FSA, dan DMR. Satu lagi menjadi tahanan kota berinisial PWD,” Yan Ardiyananta.
Kasun nonaktif ini, sebagai pelaksana atau pemungut dana dari sejumlah warga terkait penerbitan surat keterangan atas tanah pada program PTSL.
“Jadi kalau mereka disuruh kades nonaktif atau tersangka. Nah kamituwonya (kasun) ini yang melakukan pemungutan," papar Yan Ardiyananta.
Ditambahkan Yan Ardiyananta, sekadar diketahui, kasus ini terbongkar usai warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa. Pasalnya, mereka dimintai sejumah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka. Semuanya adalah perangkat Desa Sawoo. 2 di antaranya sudah menjalani putusan sidang dan menjalani kasasi.**
(Redaksi)
Posting Komentar