Enam Pelaku Judi Dadu Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri

 


WONOGIRI - // RiderNet.co // Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku kasus perjudian jenis Dadu Othok, di sebuah warung Mie Ayam Bakso yang berada di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Kamis (07/2024).


Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono.


“Selasa dini hari (5/11/2024), Anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” tutur Anom.


Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian mendapati enam orang laki-laki yang sedang melakukan perjudian jenis Dadu Othok.


“Para pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri,” imbuh Anom.


Enam pelaku tersebut yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri,  dan P (58) yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.


Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1,08 juta.


AKP Anom Prabowo menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu othok, dengan maksud untuk mencari kerjaan sampingan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP, pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara.


“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” pungkas Anom.


(Red/Sidiq)

Post a Comment

أحدث أقدم