Kasus Penambangan Tanah Kas Desa (TKD), Lurah Kalurahan Sampang Dicopot dari Jabatannya

 


GUNUNGKIDUL - // RiderNet.co // Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD), Lurah Kalurahan Sampang, Suharman dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Carik Kalurahan Sampang, Supardi.


Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro jika penetapan Plt itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul yang berisi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sampang.


“Surat sudah kami serahkan ke Kalurahan Sampang, Gedangsari pada Jum’ at 1 November 2024 lalu. SK Bupati Gunungkidul No. 100.3.1/ 147/ Pg.S/ KPTS/ 2024 berisi tentang Penunjukan Saudara Supardi Carik Sampang Kapanewon Gedangsari Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari menyatakan Suharman telah diberhentikan sementara.” Ujarnya, Rabu (13/11/2024) siang.


Sementara itu, Panewu Kapanewon Gedangsari, Eko Krisdiyanto membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan jika Lurah Sampang saat ini di jabat oleh Carik Kalurahan Sampang.


“Iya, sekerang dijabat oleh Plt yaitu Supardi yang merupakan Carik Sampang.” Ucapnya.


Eko menyebut jika sebelumnya pihaknya telah memberikan surat edaran kepada semua Pamong Kalurahan yang berada di Kapanewon Gedangsari untuk tidak menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) Sultan Ground (SG) dengan seanaknya sendiri.


“Jika akan dialih fungsikan seharusnya ada proses yang harus dilalui, atau mendapat kekancingan.” Jelasnya.**


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama