SLEMAN - // RiderNet.co //Polresta Sleman telah memusnahkan 4.127 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk. Serta memusnahkan 110 liter miras oplosan.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan hasil dari operasi atau giat rutin Polresta Sleman dari bulan Juli hingga Oktober 2024.
“Kegiatan hari ini merupakan pemusnahan barang bukti minumas keras (miras) dari hasil operasi Polresta Sleman dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2024 dengan jumlah 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi disela-sela pemusnahan miras di halaman Mapolresta Sleman, Selasa 22 Oktober 2024.
Adapun ribuan miras yang dimusnahkan itu disita dari 41 toko penjual miras tak berizin.
“(Penjualnya) ya itu ada 41 tempat ya yang kita ambil dari tempat-tempat penjualan miras ini,” bebernya.
Sehingga ditegaskan Kapolresta Sleman akan melakukan tindak lanjut terhadap penjual miras tersebut yakni dengan melanjutkan ke Pengadilan untuk dipidana tindak pidana ringan (tipiring). Menurutnya, ini sesuai dasar hukum penindakan miras tersebut yakni Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 pasal 37 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Tentunya pemilik-pemilik miras ini akan kita minta pertanggung-jawaban yakni akan dilanjutkan melalui proses sidang. Dalam hal ini, para pelaku terancam paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ucapnya.
Tak berhenti disitu saja, Polresta Sleman akan terus gencar melakukan razia miras diwilayahnya. Sebab, minumas keras bisa memicu tindak pidana kejahatan jalanan.
Dampak minuman keras apabila tidak terkendali dapat menimbulkan dampak-dampak sosial seperti yang kita ketahui di Yogyakarta ini banyak sekali kejahatan jalanan (klitih) yang melibatkan anak yang memang sebagian besar kita temukan saat dilakukan kegiatan operasi rutin selalu kedapatan mengonsumsi miras,” ungkap Kapolresta Sleman.
“Jadi yang jelas kita lakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak memiliki izin, sekali lagi saya tegaskan tidak memiliki izin itu tentunya pasti dia itu akan masuk ke kampung-kampung seperti dekat dengan tempat ibadah, sekolah, dan layanan kesehatan,” tegasnya.
Hadir dalam giat pemusnahan ribuan miras tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Sleman, Kusno Wibowo mendukung penuh jajaran Polresta Yogyakarta untuk menghentikan peredaran miras.
“Kalau kita melihat di sosial media itu teman-teman atau saudara-saudara kita termasuk ormas – ormas itu pada protes terhadap maraknya miras ini. Dan kami memahami karena dalam hal ini kita sedang menyongsong Indonesia Emas 2045, tentunya kan menyiapkan kader-kader generasi muda kita yang baik,” katanya disela-sela pemusnahan miras.
“Jadi terkait pemusnahan miras yang dilakukan oleh Polresta Sleman ini, kami selaku Pemkab Sleman tentu sangat mendukung. Karena ini untuk mengendalikan peredaran miras. Kami dari Pemerintah sangat mendukung,” sambung Kusno.
“Mari bareng-bareng dari Pemerintah, ormas-ormas hingga penegak hukum untuk memberantas miras khususnya yang tidak berizin,” tegas Kusno.
(Redaksi)
Posting Komentar