Oknum Guru TK Asal Sleman Cabuli 22 0rang Sesama Jenis Anak Dibawah Umur

 


SLEMAN - // RiderNet.co // Polsek Gamping Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap pria berinisial EDW (29) atas kasus pencabulan terhadap 22 orang yang mayoritas adalah anak di bawah umur sebanyak 19 anak yakni jenjang kelas 5 SD hingga SMP.


Pelaku EWD mencabuli korban pada tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kediamannya wilayah Godean Sleman.


“Kami menangkap pelaku EW perkara pencabulan anak-anak dibawah umur sesama jenis (homoseksual). Semua pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 (salah satu orang tua korban) menemukan adanya perbuatan itu dalam video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya,” kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian dalam konferensi persnya, Rabu 9 Oktober 2024.


“Usia korban dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung ada yang di luar kampung,” sebutnya.


Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mencari kepuasan dengan melakukan suatu tindakan penyimpangan seksual yang dilakukan terhadap korban anak dibawah umur.


Pelaku dengan korban sudah saling mengenal dengan baik. Hal ini dikarenakan rumah EWD sering dijadikan tempat bermain.


“Jadi pelaku ini dekat dengan korban dan sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu si pelaku akhirnya pelaku dapat menjalankan aksi cabulnya.Kalau menjanjikan sesuatu atau memberikan uang sebagai imbal balik tidak ada,” ungkap Sandro.


Saat melancarkan aksinya, EDW mendekati dan membuat korban akrab dengannya. Korban diberikan makan dan fasilitas WiFi ketika berada di rumah EDW. Saking akrabnya korban bahkan membawa beras hingga telur ke rumah pelaku.


“Setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung kembali kerumah melainkan ke rumah pelaku. Korban juga sering tidk pulang ke rumah dengan waktu tidak wajar. Serta setiap hari korban membawa beras atau makanan dari rumah untuk dibawa ke rumah pelaku untuk kemudian dimasak dan disitu terjadilah tindakan asusila tersebut,” ujar Sandro.


Pelaku merupakan seorang outsourcing disebuah TK yang sembari menjadi guru seni (les tari) dan tinggl bersama ibunya.


“Ibunya sebelumnya enggak tahu kejadian tapi sekarang sudah tahu dan ibunya sudah dialihkan ke tempat aman karena syok,” ujar Sandro.


“Saat kejadian terjadi tetangganya tidak curiga karena ngiranya ada kegiatan belajar, mengingat pelaku ini guru TK,” sambung Sandro.


Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri soal kemungkinan korban lainnya. EDW ini kadang mengajar les di rumahnya atau di rumah muridnya.


Untuk pelaku sekarang sedang dalam perkembangan karena kita dalam praktiknya menjalankan tindak pidana cabul terhadap anak maupun sesama jenis ini dugaan kami ada korban yang lain. Jadi hingga saat ini masih kita lakukan pedalaman dari si pelaku tersebut termasuk dari kapan dan berapa lama yang bersangkutan lakukan perkars ini,” terang Bagas.


Pelaku melakukan aksi bejad tersebut dengan para korban secara bergantian.


“Kalau dibilang ramai-ramai enggak juga, karena setiap anak itu dilakukan sepasang, jadi enggak langsung ramai-ramai,” ungkap Kapolsek Gamping.


Akibat pergaulan dengan pelaku, selama satu bulan terakhir korban mengalami perubahan sikap perilaku. Atas perubahan itu korban sering berani membantah orang tua dan mengalami trauma psikis.


Barang bukti dari pelaku

Dari kasus tersebut, polisi akhirnya mengamankan barang-bukti berupa :

– 1 (satu) unit CPU merek HP warna hitam

– 1(satu) botol handbody merek marina

– 1 (satu) buah celana training warna orange

– 1 (satu) buah kaos warna hijau bermotif hitam

– 1 (satu) buat spreu warna ungu bermotif bunga-bunga

– 1(satu) buah HP merk Realme Seri 5i warna biru

-1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan kuala lumpur.

– 1 (satu) buah celana dalam berwarna coklat

– 1(satu) buah celana panjang warna krem

Terkait apakah pelaku merekam tindakannya terhadap masing-masing anak atau tidak. Sandro menyebut bahwa tim menemukan sejumlah 3 video yang kemudian bertambah jadi 9 video tak senonoh.


“Awalnya tim kami temukan ada 3 video tindakan tersebut terus bertambah jadi sekarang sekitar 9 video tak senonoh. Nah CPU ini buat nyimpan file video-video tersebut sama si pelaku” ungkap Kapolsek Gamping.


“Tidak semua direkam tapi hampir semua. Video-videonya untuk kebutuhan/konsumsi pribadi pelaku kalau sewakti-waktu dia ingin melihat. Mulanya, kita mendapatkan laporan dari pelapor itu ada 3. Setelah kita kembangkan ada beberapa video, jadi sekitar 9 kalau sekarang,” lanjut Kapolsek 

Pasal yang disangkakan 

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.**


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama