Kuasa Hukum Paslon Kustini - Soekamto Lapor ke Bawaslu,Diduga ada Perusakan APK


 SLEMAN, DIY - //RiderNdt.co // Ketua tim advokasi dan hukum paslon 1 Pilkada Sleman 2024, Roni Rohim Arisatriyo mendatangi Kantor Bawaslu Sleman pada Kamis (17/10/2024) untuk melakukan pengaduan terhadap pengrusakan sejumlah baliho pasangan Kustini – Sukamto.


“Hari ini kami adukan terkait pengrusakan APK paslon 1, dan sejumlah alat bukti ini kami bawa,” kata Roni kepada wartawan saat hendak masuk ke Kantor Bawaslu Sleman, Kamis (17/10/2024).


Dari barang bukti yang dibawanya hanya berjumlah puluhan. 


“Totalnya kalau dihitung seratus lebih, tapi alat bukti yang kami bawa ini hanya puluhan, ini yang dibawa rusaknya skalanya besar,” ujarnya.


Ia mengetahui pengrusakan APK Paslon 1 tersebut dari rekaman CCTV yang beredar. Dalam rekaman itu, nampaj sejumlah anak muda yang berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba menemui baliho paslon 1 tersebut lalu merusaknya.


“Ada bukti CCTV, yang terjadi di video itu ada beberapa pemuda pakai dua motor tiga motor terus mendekati baliho Kustini kemudian melakukan pengrusakan seperti itu. Pengrusakannya macem-macem, ada yang disobek biasa, bahkan ada yang pakai benda,” ungkapnya.


Sejumlah barang bukti pengrusakan berdasarkan rekaman video tersebut telah ditemukan hampir seluruh wilayah Kabupaten Sleman.


“Yang ditemui paling banyak di Sleman Barat seperti Moyudan, Godean, juga di wilayah timur, Berbah juga ada, masif hampir seluruh merata,” jelasnya.


Dan oknum yang melakukan pengrusakanya itu diketahui berlangsung sekitar satu minggu yang lalu atau sebelum dimulainya masa kampanye.


“(Pengrusakannya) sebenarnya diketahui sebelum masa kampanye, tetapi karena sudah masuk ke ranah pidana Pemilu dan sudah masif kami melakukan pengaduan,” kata dia.


Meski begitu, ia bersama timnya tidak ada rencana balas dendam. Hanya saja, ia ingin pihak berwenang seperti Bawaslu mengambil sikap dan tindakan tegas dalam menyikapi kejadian tersebut.


“Bagi kami ini sudah keterlaluan, tapi kami tidak akan melakukan pembalasan, kami serahkan permasalahan ini ke Bawaslu,” katanya,


“Yang jelas ini dari oknum yang merasa resah merasa terancam karena dukungan masyarakat terhadap paslon Kustini – Soekamto,” lanjut Roni.


Roni menuturkan, jika nantinya kejadian ini benar-benar masuk ranah pidana, untuk tindakan selanjutnya ia serahkan ke Sentra Gakkumdu.


“Kalau ini sampai ke ranah pidana mungkin kita serahkan ke Sentra Gakkumdu biar mereka yang bekerja,” pungkasnya.


Selain pengrusakan APK (baliho dan spanduk), ia juga mendapat intimidasi oleh sejumlah oknum.


“Kalau soal dugaan itu (intimidasi) nanti saja, yang jelas hari ini kita laporkan pengrusakan APK-nya dahulu,” katanya.



(Red/Tri bangkot)

Post a Comment

أحدث أقدم