WONOGIRI, JATENG - //RiderNet.co// Diduga Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melakukan tindakan tak patut dicontoh, di salah satu sekolah dasar (SD) wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (07/09/2024).
Kapolres Wonogiri, AKBP. Jarot Sungkowo melalui Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP. Anom Prabowo, saat di wawancarai awak media pada Jumat 6 September 2024 menerangkan, oknum Guru tersebut yang beralamat dari Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri itu saat ini sudah diamankan.
Pelaku tersebut seorang Guru Sekolah Dasar (SD), berinisial LB(48), diduga oknum Guru tersebut mencabuli siswinya,inisial NH(8), yang masih kelas IV SD, di sela-sela mengajar di ruang kelas.
Pelaku LB(48), diketahui secara seksual melecehkan murid perempuannya NH(8), sebanyak enak enam kali, sejak Januari sampai Agustus 2024. Tindakan asusila itu, diketahui teman korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Orang tua korban mencoba meminta klarifikasi ke pihak sekolah sekaligus tersangka. LB (48), akhirnya mengakui telah berbuat asusila kepada muridnya, meski sempat mengelak. Orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan bukti, termasuk bukti visum et repertum pada korban, (LB) ditetapkan sebagai tersangka dan kami tangkap,” tutur Anom.
Saat ini tersangka LB(48), sudah ditahan di Mapolres Wonogiri, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, LB(48), yang merupakan guru olahraga mengakui telah mencabuli siswinya saat mengajar drama di kelas.
Kelas drama itu diikuti dua murid, satu laki-laki dan satu perempuan yang merupakan korban. Aksi pencabulan dilakukan, ketika korban duduk dan siswa laki-laki menulis naskah drama di papan tulis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun denda Rp5 miliar.
(Red/Tribangkot)
Posting Komentar