Buron 3 Tahun Terpidana Kasus Penipuan vinny Berhasil Ditangkap Kejati DIY

 


SLEMAN, DIY - // RiderNet.co // Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap Vinny Shinta Dewi, merupakan terpidana dalam kasus penipuan calon haji khusus di Sleman. Pelaku diamankan di rumahnya di daerah Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (09/08/2024).


Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dihubungi awak media pada Kamis 8 Agustus 2024,  menuturkan, Vinny Shintia Dewi (44) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Vinny merupakan terpidana dalam kasus penipuan calon haji khusus/plus di Sleman.


pada Rabu 7 Agustus 2024, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY.


"Vinny Shintia Dewi menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2021 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus. Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," tutur Herwatan.


Dijelaskan Herwatan, berawal pada 2018 silam, Vinny diketahui sebagai pemilik PT. Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang antara lain, penyelenggara Haji dan Umroh, yang berkantor di Sleman dan Solo, Jawa Tengah.


Di tahun tersebut, ia menawarkan kepada korban inisial (Y), untuk berangkat haji khusus/plus langsung berangkat dengan biaya Rp 138 juta per orang.


"Selanjutnya korban menyatakan ikut program dari PT. Berkat Limpah Bersama untuk dua orang yaitu Y dan suaminya," papar Herwatan.


Korban kemudian melakukan pembayaran dengan skema cicilan hingga 18 April 2018 berjumlah Rp 276 juta. Namun pada 12 Agustus 2018, korban ditelepon oleh Haris, suami Vinny yang meminta tambahan uang Rp 101.530.000, bila korban ingin berangkat langsung di tahun itu.


Menyanggupi hal tersebut, pada 14 Agustus 2018 korban mentransfer uang. Sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada Vinny sebanyak Rp377.530.000,  Korban dijanjikan berangkat haji plus 16 Agustus 2018.


"Pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi," jelas Herwatan.


"Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan," lanjut Herwatan.


Kemudian ditemukan fakta bahwa PT.Berkat Limpah Bersama, tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umrah. Vinny pun, tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban (Y) dan suaminya.


Atas perbuatannya, Vinny didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada 9 November 2020, dan divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.


Atas putusan tersebut, Vinny menyatakan banding, dan upaya banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DIY pada 7 Januari 2021. Vonis untuk Vinny malah bertambah menjadi penjara selama 2 tahun, selaras dengan tuntutan JPU.


"Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Vinny menyatakan Kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi," ujar Herwatan.


Usai diamankan, Herwatan melanjutkan, terhadap Vinny dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas sebelum dilakukan penahanan.


"Terpidana Vinny Shintia Dewi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," pungkas Herwatan.


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama