GUNUNGKIDUL, DIY - // RiderNet.co //Diduga melakukan pelecehan terhadap 10 muridnya yang berusia di bawah 12 tahun, Seorang Guru Ngaji di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Senin (29/07/2024).
Kapolres Gunungkidul, AKBP. Ary Murtini, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini karena keluarga korban belum mengajukan laporan resmi.
Mendengar peristiwa tersebut, Diyah Puspitarini komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), didampingi komunitas Songgo Bareng langsung melakukan advokasi ke lapangan. Dimulai dengan bersilaturahmi sekaligus melaporkan kasus tersebut langsung ke Ibu Bupati Hj. Diah Purwanti Sunaryanta, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gunungkidul.
“Sangat memprihatinkan, ya. Semoga kasus ini cepat selesai dan pelakunya dihukum dengan setimpal agar tidak ada kasus seperti ini lagi di kemudian hari,” ujar Diah Sunaryanta.
Diah Purwanti Sunaryanta juga menyampaikan, bahwa ada beberapa cara yang akan dilakukan untuk menyiasati kasus seperti ini terulang lagi. Dimulai dari memberikan edukasi seks untuk anak, orang tua, guru secara merata di seluruh wilayah Gunungkidul. Menurutnya kejadian tersebut jadi tamparan sekaligus pelajaran agar pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada kasus pelecehan seksual di Kabupaten Gunungkidul.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini dan Komunitas Songgo Bareng langsung bertemu dengan empat korban sekaligus keluarga di Mapolres Gunungkidul hari Jumat 26 Juli 2024. Bahkan di pertemuan ini, Diyah Puspitarini mendesak Kapolres Gunungkidul untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
“Pelaku juga bisa kena dua dugaan pelanggaran sekaligus. Satu, (dugaan) pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, yang kedua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekalipun itu anak-anak itu harus ditegakkan juga (berkaitan dengan UU TPKS),”ungkap Diyah Puspitarini.
Merespon hal tersebut, berbagai pihak dan stakeholder antara UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Dinas Sosial langsung bergerak cepat. Per-tanggal 25 Juli kemarin, 4 dari 10 korban akhirnya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul. Oleh karena itu, para korban hari ini langsung diperiksa visum sekaligus dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya tadi sudah divisum. Nggak sampai seminggu lah (hasil visum keluar). Hasil visum keluar nanti kita gelar, naikkan penyidikan," ungkap Mirza selaku Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.
Para korban juga sudah didampingi oleh psikolog. Dalam prosesnya, korban tampak tidak tertekan dan menghabiskan waktu di Mapolres Gunungkidul, dengan keadaan yang aman sekaligus menyenangkan.
Melihat perkembangan kasus tersebut yang langsung ditanggap cepat oleh semua pihak, memberikan angin segar. Harapannya, kasus ini cepat selesai dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang sepadan. Hal ini sempat diungkapkan oleh Racha Julian, S.IP, selaku Koordinator Komunitas Songgo Bareng.
“Kami merasa beruntung bisa mendampingi Bu Diyah dalam advokasi kasus ini. Kami menyaksikan langsung betapa pentingnya kerja cepat, cerdas, dan kolaboratif antara KPAI, Polres, dan OPD terkait dalam menangani kasus ini yang patut diapresiasi.
Kedepan, perlu ada upaya pencegahan agar kasus keji seperti ini tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, kami juga berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa tidak ada lagi anak di Gunungkidul yang mengalami hal serupa,” jelasnya.
(Redaksi)
إرسال تعليق